MATERI PEMBELAJARAN K3 - PENGENDALIAN DOKUMEN K3 -KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
MATERI PEMBELAJARAN
Nama
Peserta didik : Reza Saputra
NIM : 06121412004
Nama
Dosen : 1. Drs.H.Darlius,
M.M, M.Pd
2. Dewi Puspita Sari, S.Pd
2. Dewi Puspita Sari, S.Pd
Nama
Mata Kuliah : Kesehatan dan
keselamatan Kerja
Nomor
Kode /SKS : GPT 23509 / 2SKS
Waktu
Pertemuan : 100 Menit
Pertemuan
Ke : 7
Jurusan/Prodi : Pendidikan Teknik Mesin (KAMPUS
PALEMBANG)
Judul
Materi : “Pengendalian Dokumen K3”
ISI MATERI :
ISI MATERI :
PENGENDALIAN DOKUMEN K3
Persyaratan OHSAS
18001
Organisasi harus
menetapkan dan memelihara prosedur dengan syarat- syarat sebagai berikut:
1.
Dokumen-dokumen
dapat ditunjukkan.
2.
Dokumen-dokumen
ditinjau secara periodik.
3.
Versi
mutakhir dari dokumen dan data yang relevan terdapat pada semua lokasi operasi
penting.
4.
Dokumen
dan data yang sudah tidak berlaku lagi harus dipisahkan.
5.
Tempat
penyimpanan dokumen dan data untuk tujuan pengawetan peraturan dan pengetahuan
atau keduanya, tridentifikasi.
Persyaratan
Permenaker 05/MEN/1996
Pengendalian
Dokumentasi:
1.
Dokumen
dapat diidentifikasi sesuai dengan urutan tugas dan tanggung jawab di
perusahaan.
2.
Dokumen
ditinjau ulang secara berkala, jika diperlukan dapat direvisi.
3.
Dokumen
sebelum diterbitkan harus lebih disetujui oleh pihak yang berwenang.
4.
Dokumen
versi terbaru harus tersedia di tempat kerja.
Pengendalian Administratif:
Prosedur harus
ditinjau ulang secara berkala terutama jika terjadi perubahan peralatan, proses
atau bahan buku yang digunakan.
Pencatatan merupakan
sarana bagi perusahaan untuk menunjukkan kesesuian penerapan Sistem Manajemen
K3 dan harus mencakup:
1.
Persyaratan
eksternal
2.
Rincian
insiden, keluhan dan tindak lanjut
3.
Resiko
dan sumber bahaya
4.
Identifikasi
produk termasuk komposisinya
5.
Kegiatan
pelatihan keselamtan dan kesehatan kerja
6.
Informasi
mengenai pemasok dan kontraktor
7.
Kegiatan
inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan
8.
Audit
dan peninjauan ulang Sistem K3
Kriteria minimum
sebuah dokumen:
a. Tanggal terbit
b. Nomor dokumen
c. Referensi
d. Tanggung jawab
e. Nomor revisi
f. Definisi
g. Persetujuan
h. Tujuan pembuatan dokumen.
i.
Halaman
j.
Judul
dokumen
k. Ruang lingkup
l.
Uraian
dokumen
Dokumen yang dicetak
dalam bentuk kertas diberi stempel atau label seperti “Terkendali” atau “Tidak
Terkendali”. Sedangkan dokumen yang dibuat dalam bentuk soft copy atau media
internet diberi label “Read Only”.
Tujuan dokumen dibuat
adalah sebagai panduan, maka perlu secara jelas diidentifikasi siapa saja yang
menggunakan dokumen dan ditempatkan di mana dokumen tersebut.Tanda terima
dokumen perlu dibuat sebagai bukti bahwa dokumen telah didistribusikan.
PENGENDALIAN REKAMAN
Rekaman merupakan
satu-satunya bukti bahwa Sistem Manajemen K3 telah dilaksanakan. Dari rekaman
kita dapat menentukan apakah pekerjaan sudah sesuai dengan persyaratan atau
belum.
Persyaratan OHSAS
18001
1.
Organisasi
harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi, pemeliharaan dan
disposisi rekaman K3 sebagai hasil audit dan ditinjau.
2.
Rekaman
K3 harus dapat dibaca dan dapat diidentifikasi dan ditelusuri sesuai dengan
aktivitas yang terkait.
3.
Rekaman-rekaman
harus dipelihara sesuai dengan system dan organisasi untuk memperlihatkan
kesesuaian pada spesifikasi K3 ini.
Rekaman-rekaman yang
terkait sistem Manajemen K3:
1.
Rekaman-rekaman
pelatihan
2.
Laporan
inspeksi
3.
Laporan-laporan
audit
4.
Bukti-bukti
konsultasi
5.
Laporan
kecelakaan/insiden
6.
Laporan
tindak lanjut insiden
7.
Minutes
meeting dari K3
8.
Hasil
tes medis
9.
Rekaman
pemeliharaan K3
10.
Latihan
tanggap darurat
11.
Tinjauan
manajemen
12.
Rekaman
identifikasi bahaya
13.
Rekaman
penilaian resiko
14.
Rekaman
pengendalian resiko
Bentuk nyata
penerapan klausul ini:
1. Prosedur pengendalian rekaman
2. Rekaman-rekaman kegiatan dalam lingkup
Sistem Manajemen K3.
0 comments: